Kepmen Ini Tak Larang Beroperasi Ojol akan Demo menuju Istana jika Tak Boleh Bawa Penumpang Kemendagri

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membantah adanya larangan operasional ojek online (ojol) ataupun konvensional saat pandemi virus corona. Hal itu disampaikan oleh Kapuspen Kemendagri yang juga Plt Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar. Ia menegaskan, dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmen) Nomor 440 830 Tahun 2020, memang ada panduan bagi aparatur sipil negara (ASN) dalam menyongsong kehidupan new normal.

Namun, dalam keputusan menteri tersebut tidak ada larangan bagi ojek online untuk beroperasi. Menurutnya, kepmen tersebut hanya imbauan untuk mencegah kemungkinan terpapar virus corona. "Protokol tersebut sifatnya berupa imbauan untuk kehati hatian bagi ASN di lingkungan Kemendagri dan Pemda dalam menyongsong tatanan normal baru yang produktif dan aman Covid 19."

"Dalam menggunakan transportasi umum khususnya ojek, baik ojek online maupun konvensional dengan menggunakan helm bersama." "Lingkup pengaturan dalam Kepmen tersebut sebenarnya adalah untuk ASN Kemendagri dan Pemda yang selaras dengan Surat Edaran Kemenpan dan RB," ujarnya, dalam keterangan tertulis Kemendagri, Minggu (31/5/2020). Kemendagri tak mengatur operasional ojek online atau konvensional yang merupakan wewenang dari Kementerian Perhubungan.

Kemendagri pun akan melakukan revisi dan perbaikan, setelah adanya salah tafsir dari sejumlah pihak. Menurutnya, dalam Kepmen tersebut penekanannya lebih kepada penggunaan helm bersama. Sebab, penggunaan helm bersama pada ojek dapat menjadi sumber penyebaran Covid 19.

"Dalam Kepmen ini tidak ada ketentuan untuk melarang operasional ojol dan ojek konvensional," tegas Bahtiar. Ia menyebut, Kemendagri menyambut baik jika kemudian pihak ojek online atau ojek konvensional mempunyai protokol ketat dalam operasional. Dikutip dari , Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Indonesia mengaku akan berunjuk rasa ke Istana Negara.

Rencana tersebut terlaksana jika pemerintah tetap melarang ojek online mengangkut penumpang saat era new normal. Ketua Presidium Nasional GARDA, Igun Wicaksono menyebut, tak seharusnya para ojol terus dilarang untuk membawa penumpang. “Semua anggota Garda dan ojol seluruh Indonesia tidak terima jika ojol terus dilarang membawa penumpang,” ujarnya, Sabtu (30/5/2020).

"Garda juga imbau dan inginkan penumpang wajib membawa helm sendiri, serta Garda saat ini tengah siapkan penggunaan pembatas antara pengendara dan penumpang (partisi) agar tak bersentuhan langsung,” terangnya. Ia mengaku, pihaknya telah berkomuniksi dengan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) soal larangan ojek online tersebut. Sebelumnya, seorang pengemudi ojol bernama Zulham (25), mengaku akan mendukung penerapan new normal.

Ia berharap aturan new normal dapat membuat roda ekonomi kembali stabil, namun dengan protol kesehatan. "Iya sudah baca soal new normal. Semoga bisa diterapkan segera agar roda ekonomi berjalan stabil." "Sebab, presentase dapat orderan antar barang bertambah kalau mal dibuka. Karena toko toko lumayan yang pakai jasa antar barang," katanya, dikutip dari , Rabu (27/5/2020).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *