Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membantah adanya larangan operasional ojek online (ojol) ataupun konvensional saat pandemi virus corona. Hal itu disampaikan oleh Kapuspen Kemendagri yang juga Plt Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar. Ia menegaskan, dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmen) Nomor 440 830 Tahun 2020, memang ada panduan bagi aparatur sipil negara (ASN) dalam …