Iring iringan ambulans yang membawa jenazah pasien Covid 19 dihadang warga saat melintas di kawasan jalan Jendral Soedirman, Kota Ambon, Jumat (26/6/2020) sekitar pukul 15.30 WIT. Puluhan warga yang adalah keluargasertakerabat pasien kemudian mengambil paksa peti jenazah dari dalam mobil ambulans. Mereka langsung membawanya ke rumah duka yang tidak jauh dari jalan utama.
Adapun diketahui, keluargamenolak pemakaman dengan penerapan protocol Covid 19 lantaran menilai pasien HK meninggal bukan dikarenakan Covid 19. Sementara itu, aparat kepolisian serta petugas pemakaman Covid 19 tidak dapat berbuat banyak. Hal itu lantaran jumlah massa cukup banyak.
Tidak berapa lama setelah insiden, Ketua Harian Percepatan Penanganan Covid 19, Kasrul Selang tiba di rumah duka. Setelah diberikan pemahaman, keluarga pasien akhirnya menerima penerapan protocol covid 19 terhadap jenazah. Namun, lokasi pemakaman dialihkan ke TPU Warasia sesuai permintan keluarga.
Sebelumnya, Jenazah akan dikebumikan di pemakaman khusus Covid 19 di kawasanHunut. ‘’Pihak keluarga sudah oke, jadi akan segera dimakamkan,’’ cetus Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau Pulau Lease, AKBP Leo Surya Nugraha Simatupang. Jenazah pasien positif virus corona (covid 19) versi rapid test dimakamkan di Desa Hunuth,Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Minggu (03/05/2020), sekitar pukul 17.55 WIT.
Jenazah almarhum berinisial HT ini dinyatakan meninggal dunia di usia 62 tahun di RSUD Haulussy pada Minggu pagi sekitar pukul 08.15 WIT. Jenazah pun sempat ditolak warga saat hendak dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Air Besar, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon hingga akhirnya dimakamkan di kawasan Desa Hunuth. Terlihat para petugas menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.
Sebelum mengangkat peti jenazah, sekitar delapan orang petugas relawan disemprot cairan disinfektan. Didampingi dua anggota keluarga yang juga mengenakan APD lengkap, jenazah dihantarkan ke liang lahat. Dari kejauhan terlihat anggota keluarga lain yang menyaksikan proses pemakaman, tangisan pun pecah mengiringi.
Mereka tak diijinkan mendekat. Proses pemakaman berlangsung singkat, tidak ada ritual doa, ziarah, dan sebagainya. Pemakaman ini juga dihadiri oleh Sekda Provinsi Maluku, Kasrul Selang dan perwakilan dari Pemkot, paramedis, dan aparat keamana dari TNI Polri.
Menurut juru bicara Gugus Tugas Penanganan Percepatan Covid 19 Kota Ambon, Joy Andriansz hasil tes cepat almarhum menunjukan reaktif covid 19. Sementara hasil swap metode PCR baru akan diketahui beberapa hari lagi. Dia menambahkan proses pemakaman ini dilakukan dengan menerapkan protokol pemakaman jenazah covid 19.
"Sesuai petunjuk WHO serta Surat Edaran yang dikeluarkan pihak RSUD Haulussy, maka jenazah tersebut dimakamkan dengan menggunakan protokol covid 19," Kata Andriansz. Warga Air Besar, Kota Ambon menolak pemakaman jenazah positif terpapar corona (covid 19) versi Rapid Tes di TPU Arbes. "Saya mewakili masyarakat, dan kami menolak pemakaman jenazah pasien positif corona," tegas ketua RT 06 RW 17, Saiful Ishaq, Minggu siang (03/05/2020).
Penolakan tersebut juga telah dinyatakan langsung kepada ketua Harian Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Kota Ambon, Syarif Hadler. "Wakil Wali Kota sudah menghubungi saya langsung dan sudah saya sampaikan penolakan warga," katanya. Menurutnya, kekhawatiran akan dampak yang ditimbulkan menjadi alasan utama penolakan.
Selain itu, TPU Arbes juga belum resmi dibuka untuk pemakaman sehingga belum sama sekali difungsikan. "TPU ini belum digunakan, bahkan warga disini sendiri menggunakan TPU yang lain untuk pemakaman," ungkapnya Akibat penolakan tersebut, pemakaman jenazah positif corona dialihkan ke kawasan desa Hunut, kecamatan Teluk Ambon yang rencananya dijadikan sebagai TPU khusus Covid 19. Sebelumnya penolakan jenazah covid 19 terjadi di tempat pemakaman umum (TPU) jemaat di kawasan dusun Taeno, Desa Rumah Tiga, Kota Ambon.
Warga pada Jumat siang (01/05/2020) menyerbu kantor Desa Rumah Tiga seusai pemakaman pasien positif corona. Kedatangan warga itu untuk menolak TPU jemaat Rumah Tiga dijadikan tempat pemakanan jenazah pasien positif corona. Mereka juga memprotes tindakan Gugus Tugas Pencegahan Pengendalian dan PengawasanCovid 19kota Ambon.
Di mana mereka menilai sepihak lantaran menggelar pemakanan tanpa koordinasi dengan aparatur desa. Menurut warga, TPU tersebut merupakan area pekuburan milik jemaat Kristiani warga setempat dan bukan TPU milik pemerintah kota Ambon. Sehingga aktifitas pemakaman harus sepengetahuan perangkat desa.
“Ini bukan kuburan pemda yang berhak menentukan pemakaman, apalagi dilakukan tanpa koordinasi yang baik dengan perangkat desa maupun tokoh masyarakat,” ungkap Nic Tita, salah seorang warga Rumah Tiga. Dia pun menyesalkan sikap pejabat sementara desa Rumah Tiga yang langsung menyetujui dilakukannya pemakaman tanpa koordinasi dengan perangkat desa lainnya. “Yang ambil keputusan ini adalah pejabat sementara setelah berkoordinasi dengan pemda, dalam hal ini sekretaris kota,” cetusnya.
Sementara itu, menanggapi protes warga, Camat Teluk Ambon, Emma Waliulu memastikan aspirasi warga akan disampaikan kepada ketua tim gugus tugas kota Ambon untuk ditindak lanjuti. “Saya juga sudah telepon, namun belum diangkat. Jadi aspirasi warga akan disampaikan,” ungkap Waliulu dihadapan warga. Lanjutnya dijelaskan, jenazah tersebut baru positif hasil rapid tes, dan sementara spesimennya masih akan dites kembali untuk memastikan positif tidaknya pasien tersebut terpapar covid 19.
“Cuman memang hasil rapid positif, dan sementara masih akan dites lagi. Untuk pemakaman memang dilakukan menggunakan prosedur penanganan Covid 19,” ujarnya. Dia pun meminta warga untuk tetap tenang dan segera kembali ke rumah masing masing demi menjaga jarak interaksi sosial.