Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran (BP2MI), Benny Rhamdani mengatakan telah melaporkan sejumlah kasus kejahatan pada Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Bareskrim Polri. "Semua masalah kasus kejahatan yang masuk ke dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan juga eksploitasi yang dialami PMI," kata Benny di kantor BP2MI, Jakarta, Selasa (18/8/2020). Benny menyebut banyak oknum yang terlibat baik itu dari instansi pemerintahan, perusahaan, maupun pihak manning agency sudah kita laporkan ke Bareskrim Polri.
Lembaganya kini hanya tinggal menunggu bagaimana jalannya penegakkan hukum para PMI yang mendapat kekerasan tersebut. Pihaknya juga berkomitmen untuk mengawal jalannya kasus serta pemenuhan hak para pekerja migran Indonesia. "Tinggal bagaimana penegak hukum menindaklanjuti itu secara serius dan pasti kita akan mengawal itu," kata Benny.
"Kita akan mempertanyakan sejauh mana, sudah ada di tahapan mana, kapan selesainya dan seterusnya," lanjutnya. BP2MI baru saja menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Kementerian BUMN, Selasa (18/7/2020). Dalam kerjasama tersebut ada 4 komitmen Kementerian BUMN berkomitmen dalam memberikan perlindungan.
Diantaranya memfasilitasi pendidikan dan pelatihan kerja bagi calon PMI, serta keberangkatan dan kepulangan PMI. Kementerian BUMN juga berkomitmen memfasilitasi remitansi bagi PMI, dan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) mikro, pelatihan kewirausahaan maupun promosi produk purna PMI. Benny berharap dengan adanya kerja sama ini dapat memberikan kesejahteraan bagi para pahlawan devisa.
Ia mengatakan tidak ingin lagi ada tontonan yang menyakitkan tentang eksploitasi hingga tindakan kekerasan fisik yang dialami PMI. Benny berkomitmen tidak ingin mendengar lagi ada PMI yang mengalami kekerasan seksual hingga gaji yang tidak dibayarkan sesuai kontrak perjanjian maupun kehidupan yang tidak layak selama bekerja. "Harus kita berupaya menghentikan atau minimal mengurangi apa yang dialami PMI. itu tugas BP2MI," katanya.