Pemprov DKI meminta warga yang berkurban hewan dalam perayaan Idul Adha 1441 Hijriah tidak datang ke lokasi penyembelihan. Kegiatan pemotongan hewan hanya boleh dihadiri panitia dengan jumlah yang dibatasi. Hal ini merupakan imbauan yang disampaikan Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian DKI Jakarta dalam menyambut pelaksanaan Idul Adha.
Mengingat perayaan Idul Adha yang jatuh di tanggal 31 Juli nanti masih dalam kondisi pandemi Covid 19. "Penyelenggara pemotongan hewan kurban, pemotongan hanya dihadiri oleh panitian jumlah dibatasi. Masyarakat yang berkurban tidak datang ke lokasi pemotongan," kata Kepala Dinas KPKP DKI Darjamuni kepada wartawan, Sabtu (4/7/2020). Selanjutnya diatur, daging kurban hasil pemotongan tidak diambil sendiri oleh mustahik ke lokasi pemotongan. Melainkan diantar panitia ke rumah masing masing.
Khusus bagi daerah padat penduduk dan ditetapkan sebagai zona merah, pemotongan hewan kurban dipindah ke rumah potong hewan atau fasilitas pemotongan yang sudah ditentukan. "Daerah yang ditetapkan sebagai zona merah, pemotongan hewan kurban dipindahkan ke Rumah Potong Hewan dan atau fasilitas pemotongan yang telah ditetapkan," tuturnya.