Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Dadang Suganda, tersangka rasuah pengadaan tanah di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Pemkot Bandung pada 2012 2013. Dadang merupakan tersangka dalam kasus ini sejak 16 Oktober 2019. Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyampaikan, Dadang bakalan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) K4 KPK yang berlokasi di belakang Gedung Merah Putih KPK.
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan tersangka DSG [Dadang Suganda] selama 20 hari terhitung sejak 30 Juni 2020 sampai 19 Juli 2020," ujar Lili dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/6/2020). Lili mengatakan Dadang akan menjalani isolasi mandiri di Rutan KPK Cabang Kavling C1 sebelum dijebloskan ke dalam Rutan K4. "Sebelumnya juga akan diisolasi mandiri selama 14 hari sebagai bagian dari protokol pencegahan Covid 19," kata Lili.
Dadang Suganda turut dihadirkan dalam konferensi pers tersebut. Ia terlihat memakai rompi tahanan. Dadang berdiri di belakang pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar dan Deputi Penindakan Karyoto dengan menghadap ke dinding. Usai konferensi pers berakhir, Dadang digiring petugas KPK untuk menumpangi mobil tahanan. Namun ia tak mengeluarkan pernyataan terkait penahanannya.
Dadang Suganda merupakan tersangka teranyar kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung. Dadang diduga makelar tanah yang dapt keuntungan keuntungan sekira Rp30 miliar dalam proses jual beli tanah untuk proyek RTH Bandung. Sebelum dia, penyidik KPK lebih dulu menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus itu, yaitu mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat (HN), anggota DPRD Kota Bandung periode 2009 2014 Tomtom Dabbul Qomar (TDQ), dan anggota DPRD Kota Bandung periode 2009 2014 Kemal Rasad (KS).
KPK menduga terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp69 miliar dari realisasi anggaran sekitar Rp115 miliar. Pengadaan tanah diduga dilakukan menggunakan makelar dari unsur anggota DPRD dan pihak swasta.