Komedian senior Nurul Qomar harus mendekam di Lapas Kelas IIB Brebes karena terbukti bersalah atas perkara pemalsuan dokumen Surat Keterangan Lulus atau ijazah. Hukumannya pun lebih lama. Kuasa hukum nurul Qomar yakni Furqon Nur Zaman mengatakan kasasi yang dilakukan oleh kliennya itu sudah mendapat putusan sejak minggu lalu. Dan dari putusan kasasi yang dilakukan Nurul Qomar, personil 4 Sekawan itu harus tetap ditahan karena terbukti bersalah.
Pada Rabu (19/8/2020) sekira waktu salat Magrib, Nurul Qomar dijemput untuk dilakukan penahanan di Lapas Brebes. "Jadi putusan kasasi sudah turun minggu lalu hari Selasa kami mendapat surat panggilan untuk dilaksanakan proses eksekusi karena kasasi sudah putus. Jadi putusannya kasasi kami ditolak," ujar Furqon Nur Zaman saat dihubungi awak media, Rabu (19/8/2020). "Oleh karena itu tadi atas panggilan jaksa itu kami melaksanakan eksekusi dan pas maghrib tadi sudah langsung masuk di lapas Brebes," ujarnya.
Furqon Nur Zaman mengatakan hasil dari kasasi yang ditolak menjatuhkan hukuman penahanan selama 2 tahun, dari yang semula putusan Pengadilan Negeri Brebes 1.5 tahun. "Bukan penahanan lagi jadi pelaksanaan putusan sesuai putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah 2 tahun," ujar Furqon. "Dituntut 3 tahun kemudian vonis Pengadilan Negeri 1 tahun 5 bulan nah atas vonis PN Brebes kami ajukan banding jaksa banding, Pengadilan Tinggi akhirnya vonis 2 tahun, nambah jadinya," jelas Furqon.
Mantan personil Empat Sekawan itu tengah terjerat kasus pemalsuan dokumen SKL S2 dan S3 sebagai syarat menjadi rektor di Universitas Muhadi Setiabudhi. Komedian yang akrab disapa Haji Qomar itu pun sempat membantah jika dirinya melakukan pemalsuan dokumen SKL S2 dan S3. Ia mengatakan ketika diminta menjadi rektor Universitas Muhadi Setiabudhi, dirinya memang tak melampirkan SKL S2 dan S3 dari UNJ. Lantaran ia memang belum selesai menjalani perkuliahan saat itu.
Kini Qomar kembali diamankan setelah sebelumnya sempat ditahan dan dipulangkan karena alasan kesehatan. Sebelum dimasukkan Rutan, Qomar dengan sadar memenuhi panggilan dari Kejari Brebes. "Tadi kami ke Kejari dulu, karena memang prosesnya begitu."
Dikatakannya, Qomar menerima dengan lapang dada dirinya penjara. Menurutnya, hal itu bagian dari proses hukum yang harus dihormati. Meski sebenarnya ada upaya hukum lagi yaitu peninjauan kembali yang ditempuh.
"Pak Qomar menerima dan legowo karena memang tahapannya begitu." "Sebenarnya kami ada upaya hukum peninjauan kembali, tapi eksekusi harus dijalankan lebih dahulu," ucapnya. Perlu diketahui, MA telah menolak upaya kasasi yang diajukan Qomar.
Dengan begitu, putusan yang dijalankan yaitu putusan banding atas kasus yang menjeratnya. "Putusan bandingnya divonis 2 tahun. Lebih berat dari putusan pertama yaitu 1,5 tahun," papar Furqon.