Ini Cara KPU Antisipasi Penyebaran Covid-19 di TPS

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengubah metode pemberian tinta setelah melakukan pencoblosan kertas suara pada saat pemungutan suara di pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Metode baru itu sudah diputuskan dalam rapat pleno seluruh anggota KPU RI. Upaya ini dilakukan untuk mencegah pandemi coronavirus disease 2019 (Covid 19). Komisioner KPU RI, Viryan Aziz, mengatakan pihaknya akan mengganti metode pemberian tinta pada pencoblosan pada Pilkada Serentak 2020 guna mencegah penularan Covid 19.

Jika selama ini cara pemberian tinta ke jari pemilih dilakukan secara dicelup, maka kali ini diganti dengan model tetes menggunakan pipet. Setelah memilih, kata dia, akan diberikan tinta dengan cara ditetes berbeda dengan cara sebelumnya dicelup. "Kalau ada paku terpapar Covid bisa tercegah. Paku ini akan dibersihkan disinfektan. Jari dimasukkan ke dalam tinta, itu pilkada old," kata Viryan, pada saat sesi diskusi "Pilkada Serentak Ditengah Kondisi New Normal", Sabtu (20/6/2020). Sebelum masuk ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), kata dia, pemilih diwajibkan mencuci tangan menggunakan air dan sabun yang sudah disediakan petugas atau menggunakan hand sanitizer.

Untuk mencegah kerumunan di TPS, kata dia, maka petugas akan meminta calon pemilih menggunakan hak suara pada 9 Desember 2020 sesuai yang tertera di surat undangan untuk memilih. "Nanti diundangan disebutkan ke TPS pukul sekian dengan pertimbangan tidak terjadi kerumunan di TPS," ujarnya. Pemilih diwajibkan memakai masker. Setelah itu, petugas akan mengukur suhu para pemilih menggunakan thermogun saat hendak memasuki tempat pencoblosan.

Lalu, para pemilih akan diberi sarung tangan plastik sekali pakai oleh petugas TPS. Hal itu berguna untuk menjaga kebersihan tangan guna menghindari terjadinya perpindahan virus. "Mencoblos memakai sarung tangan. Sesudah mencoblos sarung tangan dilepas," kata dia. Selesai mencoblos, para pemilih akan diminta petugas TPS untuk membuang sarung tangan plastik yang digunakan ke tempat sampah.

Lalu untuk calon pemilih yang menjalani karantina mandiri dan terkena Covid 19 akan ada perlakukan khusus. Untuk diketahui, KPU melakukan perubahan jadwal tahapan verifikasi faktual pasangan calon perseorangan yang awalnya dijadwalkan mulai dilaksanakan pada 18 Juni 2020, namun diundur menjadi 24 Juni 2020. Selain pengunduran jadwal tahapan verifikasi faktual pasangan calon perseorangan, KPU juga akan mengundurkan jadwal penyerahan data pemilih tambahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada KPU yang semula tanggal 15 Juni 2020 menjadi 18 Juni 2020.

Sementara, pemungutan suara serentak di 270 daerah akan digelar pada 9 Desember 2020. Waktu tersebut bergeser dari jadwal semula 23 September 2020 karena penundaan tahapan pilkada pada Maret lalu akibat pandemi Covid 19. Pilkada 2020 akan digelar di 270 daerah meliputi sembilan provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten. Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) untuk Pilkada serentak 2020 sebanyak 105.396.460 jiwa. Sembilan provinsi, yaitu Sumatra Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah. Sementara, 37 kota yang menggelar pilkada tersebar di 32 provinsi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *