FM (37) pria yang membunuh kekasihnya AO (36) di ssebuah apartemen di Margonda, Beji, Depok, Jawa Barat ternyata pernah masuk penjara. Lelaki tersebut tanpa ampun memukul kekasihnya dengan martil hingga tewas. Padahal beberapa saat sebelum bertindak keji, FM lebih dulu berhubungan intim dengan korban.
Fakta fakta baru terungkap dalam kasus pembunuhan wanita yang jasadnya terikat di ranjang Apartemen kawasan Margonda ii terungkap saat pra rekonstruksi, Jumat (8/7/2020). Fakta tersebut terungkap saat polisi melakukan pra rekonstruksi kasus tersebut. Pelaku yakni FM (37) yang membunuh kekasihnya AO (36) lantaran terbakar api cemburu.
Dari hasil pra rekonstruksi diketahui pelaku sempat berhubungan badan terlebih dahulu dengan korban. Selain itu, pelaku juga sempat ditahan di Rutan Cipinang. Dalam 21 adegan yang diperagakan pelaku, petugas mendapati fakta bahwa pelaku sempat berhubungan badan sebelum akhirnya menghabisi nyawa korban.
"Ternyata setelah kita melaksanakan 21 adegan, memang terdapat perbedaan. Kita laksanakan rekonstruksi sebelum kejadian pembunuhan tersebut atau eksekusi tersangka ternyata ada persetubuhan dulu," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Wadi Sabani, usai proses rekonstruksi berlangsung. Wadi menjelaskan, hasil visum juga ditemukan cairan sperma dari korban. "Ini sesuai dengan hasil visum ada sperma dari korban," jelasnya lagi.
Lanjut Wadi, kesimpulan sementara hasil pra rakonstruksi ini, menguatkan bahwa pelaku telah merencanakan pembunuhan ini sebelumnya. "Betul sekali ini direncanakan, karena barang barang sudah dipersiapkan pelaku dari rumahnya," pungkasnya. Polisi menemukan rekam jejak kriminal FM (37), pelaku pembunuhan AO (36) seorang wanita yang ditemukan tak bernyawa dalam Kamar Apartemen Margonda Residences V, Beji, Kota Depok.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Wadi Sabani, menjelaskan, pihaknya mendapati temuan bahwa pelaku berstatus bekas narapidana. "Pelaku ini mantan narapidana ya, pernah menjalani masa hukuman sebelumnya," kata Wadi usai pra rekonstruksi kasus tersebut di lokasi kejadian, Jumat (7/8/2020). Hasil penelusuran pihaknya, Wadi menuturkan pelaku pernah divonis dan mendekap dalam kurungan penjara selama satu tahun lamanya, atas kasus penggelapan.
"Kasus penggelapan vonis satu tahun di PN Jakarta Selatan. Ditahan di Rutan Cipinang," jelas Wadi. FM (37) pembunuh AO (36) dalam Apartemen Margonda Residence V, Beji, Kota Depok, mengaku memukul korbannya menggunakan palu hingga tutup usia. Dalam 21 adegan yang diperagakan pelaku, diperoleh fakta bahwa FM lebih dari tiga kali memukul korban dengan palu tersebut.
"Pada awalnya pelaku hanya mengaku kurang lebih tiga kali di belakangan kepala," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Wadi Sabani, usai proses pra rekonstruksi berlangsung di lokasi kejadian, Jumat (7/8/2020). "Ternyata saat pra rekonstruksi kami sesuaikan dengan hasil visum bahwa lebih dari tiga kali tersangka melakukan kekerasan tersebut. Artinya memukul bagian tubuh korban lebih dari tiga kali," timpalnya lagi. Wadi berujar, dari hasil visum juga pihaknya menemukan ada luka pukulan di sekujur tubuh korban.
"Bagian tangan, kaki, paha, bagian perut, bagian bawah juga ada bekas bekas kekerasan yang diduga dilakukan pelaku ini," ucapnya. Lanjut Wadi, pra rekonstruksi ini digelar guna mencari alat bukti yang lain untuk melengkapi berkas perkara kasus tersebut. FM (37) mengakui telah tiga kali menyewa kamar di apartemen di kawasan Margonda, Depok untuk memadu kasih dengan AO (36) pacarnya yang telah tewas ia bunuh.
Diwartakan sebelumnya, FM nekat menghabisi nyawa AO lantaran cemburu dan menduga kekasihnya tersebut memiliki hubungan dengan pria idaman lain. FM menghabisi nyawa korban dengan cara memukul menggunakan sebuah martil sebanyak lebih dari tiga kali di sekujur tubuh. "Sama yang kemarin (ketika kejadian) ini tiga kali (sewa). Kalau dia gak tahu," ujar FM saat kasusnya diungkap di Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Kamis (6/8/2020) kemarin.
Bukan kepada pemilik, berdasarkan data yang dihimpun diketahui bahwa pelaku menyewa kamar tersebut melalui jasa broker alias perantara. Hal tersebut, juga disampaikan oleh Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, yang menyampaikan bahwa broker tersebut kini berstatus sebagai saksi. "Ada enam saksi yang sudah diperiksa, termasuk broker kamarnya ini dan juga petugas apartemen yang lain," ucap Azis.
Sebelumnya diketahui, korban ditemukan tak bernyawa pada Selasa (4/8/2020) malam dengan kondisi yang mengenaskan. Bagian kaki dan tangan korban terikat tali, serta mulutnya tertutup lakban. Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, menuturkan bahwa pelaku terancam dijerat Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal seumur hidup kurungan penjara atau hukuman mati.