Bocah di Temanggung Ini Tewas Dibakar sang Ayah hanya karena Ingin Main

Kisah tragis anakdibakarayah terjadi di Temanggung, Jawa Tengah. Nasib pilu ini dialamiseorang bocah di Desa Losari, Kecamatan Tlogomulyo. Anak berinisial ALF (12) tersebut tewas dengan kondisi luka bakar 90 persen setelah dibakar oleh ayahnya sendiri, AF (35). ALF meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan medis di RSUDTemanggung.

Kini sang ayah yang tega membakar anaknya sendiri harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. AF terancam hukuman penjara 15 tahun. Kasus pembakaran anak oleh ayah sendiri ini terjadi pada 27 Mei 2020 lalu, atau dua hari setelah Idul Fitri.

Kejadian itu dipicu hal sepele, yakni sang anak hendak bermain ke tetangga desa saat kondisi tengah pandemi Virus Corona. Kasat Reskrim PolresTemanggung Muhammad Alfian menjelaskan, peristiwa bermula ketika ALF hendak bermain ke tetangga desa saat pandemi. Rupanya, rencana ALF tak disetujui ibunya. Saat berpamitan, sang ibu memintanya tetap dirumah.

Selain pandemi, sehari sebelumnya, korban sudah pergi darirumah dan tidak pulang. "Korban hari sebelumnya selama dua hari berturut turut tidak pulang, sehingga saat mau pergi lagi sang ibu melarangnya lantaran kondisi pandemi Covid 19," tutur Alfian. AF yang melihat anaknya tak mengindahkan ibunya pun marah.

Gelap mata, AF pun menyiramkan bensin ke tubuh anaknya. "Tersangka jengkel dan menyedot bensin dari dalam tangki sepeda motor Vega dan disiramkan ke sekujur tubuh korban," kata dia. Menurut pengakuan tersangka, anaknya juga pernah menghilangkan ponsel miliknya.

'Tak obong kowe, tak obong kowe, nek dikandani maké kui ojo ngeyel wae(aku bakar kamu, aku bakar kamu, kalau dinasihati ibu jangan membantah),' AF menakut nakuti anaknya. AF lalu menyalakan korek api agar anaknya menurut. Namun, api tiba tiba menjalar ke tubuh ALF yang telah tersiram bensin.

AF kebingungan hingga membopong tubuh anaknya yang terbakar hebat. Tubuh anak terbakar hebat, ayah bingung padamkan. "Tersangka berusaha menolong korban dengan mengambilkan air dan tumpah,

Kemudian ia membopong korban untuk dipadamkan apinya hingga tersangka juga mengalami luka bakar," tutur Kasat Reskrim. ALF akhirnya meninggal dunia dengan luka bakar 90 persen di tubuhnya usai dilarikan ke RSUDTemanggung. Terancam 15 tahun penjara

Kini, polisi menangkap AF. Sejumlah barang bukti disita oleh polisi antara lain, satu jeriken, dua buah korek api gas, abu sisa pembakaran, dan pakaian yang terbakar. AF dijerat pasal 44 ayat 3 UU no 23 tahun 2004 tentang KDRT dan pasal 76 c Jo pasal 80 ayat 3 UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atau pasal 187 ayat 3 KUHP.

Ia terancam hukuman 15 tahun penjara.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *