Terjadinya Nikah Siri Kudus Serta Menurut Agama Serta 

Nikah Siri Kudus

Nikah Siri Kudus, Pernikahan merupakan ikatan lahir batin antara laki-laki dan perempuan sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Allah menjadikan pernikahan yang diatur menurut syariat Islam sebagai penghormatan dan penghargaan yang tinggi terhadap harga diri yang diberikan oleh Islam khusus untuk manusia di antara makhluk-makhluk yang lain Menurut Jasa Nikah Siri Kudus.

 

1. Pengertian Nikah Siri

 

Nikah menurut bahasa ialah berkumpul ; bersenggama,  Sedang menurut istilah adalah suatu perjanjian atau akad yang menghalalkan persetubuhan antara lelaki dan perempuan yang diucapkan oleh kata-kata nikah atau yang menunjukkan arti nikah.

Kata siri berasal dari bahasa Arab yaitu sirri yang artinya adalah rahasia. Namun apabila digabungkan antara kata nikah dan kata sirri maka dapat diartikan secara bahasa dengan nikah diam-diam yang dirahasiakan yakni tidak ditampakkan. 

Nikah Siri adalah, pernikahan yang dilakukan oleh sepasang kekasih tanpa ada pemberitahuan (dicatatkan) di Kantor Urusan Agama (KUA), tetapi pernikahan ini sudah memenuhi unsur-unsur pernikahan dalam Islam, yang meliputi dua mempelai, dua orang saksi, wali, ijab-kabul dan juga mas kawin.

Nikah Siri adalah, pernikahan yang dilaksanakan dengan syarat-syarat dan rukun-rukun yang terpenuhi, seperti ijab-kabul, wali dan saksi-saksi. Akan tetapi mereka (suami-istri, wali dan saksi) bersepakat untuk merahasiakan pernikahan ini dari masyarakat. Dalam hal ini, sering pihak lelakilah yang berpesan supaya dua saksi menutup rapat-rapat berita mengenai pernikahan yang terjadi.

Nikah Siri ini hukumnya sah menurut agama, tetapi tidak sah menurut hukum positif (hukum negara) dengan mengabaikan sebagian atau beberapa aturan hukum positif yang berlaku, 

 

2. Jasa Nikah Siri Kudus Tanpa Wali Dan Saksi

 

Nikah Siri adalah, pernikahan yang dilangsungkan oleh suami istri tanpa kehadiran wali dan saksi-saksi, atau hanya dihadiri wali tanpa diketahui oleh saksi-saksi. Kemudian pihak-pihak yang hadir (suami-istri dan wali) menyepakati untuk menyembunyikan pernikahan tersebut.

Menurut pandangan seluruh ulama fikih, pernikahan yang dilaksanakan seperti ini adalah tidak sah, karena tidak memenuhi syarat pernikahan. Seperti keberadaan wali dan saksi-saksi. 

 

3. Faktor-Faktor Terjadinya Nikah Siri Kudus

 

Nikah Siri Kudus dilakukan pada umumnya karena ada sesuatu yang dirahasiakan, atau karena mengandung suatu masalah. 

Oleh karena Nikah Siri mengandung masalah, maka masalah itu akan berakibat menimpa pada orang yang bersangkutan, termasuk anak-anak yang dilahirkan dari pernikahan siri.

Adapun faktor-faktor yang melatarbelakangi terjadinya pernikahan menggunakan Jasa Nikah Siri Kudus adalah sebagai berikut:

  1. Faktor ekonomi 
  2. Faktor belum cukup umur
  3. Faktor ikatan dinas/kerja atau sekolah 
  4. Faktor adanya anggapan bahwa Nikah Siri sah menurut agama, 
  5. Hamil diluar nikah, sebagai efek pergaulan bebas 
  6. Kurangnya pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang pencatatan pernikahan 
  7. Faktor sosial 
  8. Sulitnya aturan berpoligami
  9. Masih adanya masyarakat yang melakukan Nikah Siri karena tidak ada yang mau mengambil tindakan yang tegas 

Demikianlah informasi sekilas mengenai pernikahan yang tidak diakui Negara yang terjadi di kudus, semoga menjadi perhatian kita semua sebelum menggunakan Jasa Nikah Siri Kudus untuk diketahui resiko yang ada.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *