Empat pengedar narkotika jenis sabu divonis hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kalimantan Timur. Putusan hakim tersebut mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Samarinda, yang sebelumnya menuntut keempat terdakwa tersebut hukuman mati. Keempat orang itu yakni Firman Kurniawan, Tanjidillah alias Tanco, Rudiansyah, dan Aryanto Saputro. Mereka diamankan BNN Kaltim, September 2019 karena …