Pengamat Politik dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Ujang Komarudin, mengatakan wacana pemberhentian presiden hanya sebatas diskusi. Menurut dia, wacana pemberhentian presiden dalam negara demokrasi itu hal biasa. Apalagi Undang Undang Dasar 1945, selaku konstitusi Negara Indonesia, mengatur hal tersebut. "Kebebasan akademik harus dijaga, karena ini negara demokratis. Isu itu ramai saat diskusi online tentang …
Pakar Hukum Tata Negara (HTN), Refly Harun, mengatakan pembahasan atau diskusi mengenai pemberhentian seorang presiden merupakan sesuatu yang wajar. Hal ini, karena Undang Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi Negara Republik Indonesia mengatur tentang pemberhentian presiden. Dia meminta agar semua pihak membedakan antara diskusi dan gerakan memberhentikan presiden. "Sah saja diskusi hal impeachment, karena itu ada …