Anggota PDI Perjuangan, Saeful Bahri didakwa menyuap mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan secara bertahap sejumlah SGD 19 Ribu dan SGD 38,3 Ribu yang seluruhnya setara jumlah Rp 600 Juta. Sidang bergenda pembacaan surat dakwaan digelar di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (2/4/2020) siang. Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) …