Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa menolak calon kepala daerah yang tidak memenuhi persyaratan seperti mantan pengguna narkoba dengan berpegang pada putusan Mahkamah Kontitusi (MK). "Boleh saja KPU melakukan penolakan (calon kepada daerah) itu atas dasar putusan MK. Putusan MK itu harus menjadi landasan konstitusional dalam setiap langkah kita bernegara," ujar Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau …