Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak lama lagi akan menerbitkan Peraturan Gubernur tentang pengenaan denda progresif bagi pelanggar PSBB yang berulang. Nantinya mereka yang sudah pernah melanggar, akan dikenai denda dua kali lipat dari denda sebelumnya. Sementara mereka yang sebelumnya kena sanksi sosial, jam pelaksanaan sanksinya akan dilipatgandakan. "Kita tunggu, sebentar lagi ke luar (Pergub)," kata …