Para aparatur sipil negara (ASN) dapat bekerja dari rumah untuk menghindari penyebaran virus corona (Covid 19) di lingkungan instansi pemerintah. Kebijakan ini merespons perkembangan pandemi virus corona yang juga merebak di Indonesia. Hal itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo. Tjahjo juga menegaskan saat ini dalam menghadapi penyebaran virus corona para …