Pengamat Politik dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Ujang Komarudin, mengatakan wacana pemberhentian presiden hanya sebatas diskusi. Menurut dia, wacana pemberhentian presiden dalam negara demokrasi itu hal biasa. Apalagi Undang Undang Dasar 1945, selaku konstitusi Negara Indonesia, mengatur hal tersebut. "Kebebasan akademik harus dijaga, karena ini negara demokratis. Isu itu ramai saat diskusi online tentang …