Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak lama lagi akan menerbitkan Peraturan Gubernur tentang pengenaan denda progresif bagi pelanggar PSBB yang berulang. Nantinya mereka yang sudah pernah melanggar, akan dikenai denda dua kali lipat dari denda sebelumnya. Sementara mereka yang sebelumnya kena sanksi sosial, jam pelaksanaan sanksinya akan dilipatgandakan.
"Kita tunggu, sebentar lagi ke luar (Pergub)," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Balai Kota DKI, Jumat (14/8/2020). "Namanya progesif, kalau dia berulang. Kemarin anda nggak pakai masker, kena Rp 250 ribu, pas operasi kena lagi, ya bayar Rp 500 ribu," jelas dia. Arifin mengatakan denda progresif hanya berlaku bagi mereka yang sudah melanggar sebelumnya. Pemprov DKI akan menerbitkan sebuah aplikasi dengan database para pelanggar.
Saat ini jumlah pelanggar yang telah masuk dalam database, khususnya pelanggaran penggunaan masker sekitar 80 ribu orang. "Kalau sekarang ada data jumlah pelanggar masker ada 80an ribu, itu didata terus," ungkap dia. Regulasi denda progresif yang diatur dalam Pergub masih dikerjakan oleh Dinas Kominfotik DKI.
Petugas di lapangan akan dibekali aplikasi untuk mengecek apakah yang bersangkutan pernah melanggar atau tidak. "Masih dikerjakan. Sama Dinas Kominfotik. Data yang ada nanti dimasukkin ke situ. Yang pakai aplikasi petugas," ujar dia.