Nikita Mirzani menangis setelah mendengar vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta, terkait kasus KDRT dan penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief, Rabu (15/7/2020). Sebagai terdakwa, Nikita Mirzanimenitikkan air mata karena merasa haru, vonis hakim yang mengharuskannya menjalani masa hukuman di dalam penjara. Namun, dengan catatan selama masa percobaan 12 bulan ke depan, ia tak boleh terlibat kasus pidana.
"Menjatuhkan tindak pidana kepada terdakwa selama enam bulan. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020). "Jika kemudian hari ada putusan hakim, yang menyatakan terpidana telah melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 12 bulan berakhir," tambahnya. Tim penasihat hukum Nikita Mirzani meminta waktu tujuh hari untuk menanggapi putusan Majelis Hakim. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga pikir pikir.
Pantauan Warta Kota, wanita yang akrab disapa Niki itu langsung menangis ketika mendengar putusan majelis hakim yang memihak kepadanya. Usai persidangan,Nikita Mirzanilangsung memeluk sahabatnya, Fitri Salhuteru yang hadir didalam persidangan. Niki, sapaan akrabnya, pun terlihat menangis sesenggukan.
Selain kepada Fitri, Niki juga memeluk satu orang wanita yang diduga sahabatnya. Air mata Niki pun mengalir memabasahi pipinya dalam dekapan wanita tersebut. Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan KDRT dan penganiayaan terhadap Dipo Latief diduga oleh Nikita Mirzani terjadi pada 5 Juli 2018 di pelataran parkiran Jalan Benda, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Awalnya, Niki mengikuti mobil Dipo karena ia ingin bertemu dengan asisten suaminya, Ferdiansyah alias Kuproy. Ketika Dipo menurunkan dua orang temannya, kemudian Niki menghampiri mobil suaminya dan langsung marah marah. Tak hanya menunjukan amarahnya, Nokota Mirzani diduga melempar asbak yang ada didalam mobil yang niatnya mengarah ke asisten Dipo.
Hanya saja, asbak tersebut terkena Dipo dan diduga mengalami luka memar dan lecet dibagian dahi. Setelah kejadian itu, Dipo Latief membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi mendalami laporan tersebut. Hingga pada akhirnya berkas kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21 pada 26 November 2019.
Dalam kasus dugaan KDRT dan penganiayaan ini, Nikita Mirzani diganjar dengan pasal 351 ayat 1 UU Pidana dengan tuntutan hukuman penjara enam bulan, dengan bahwa pidana tersebut tidak harus dijalani.