Setelah pandemi virus corona melanda secara global, beberapa negara menerapkan beragam protokol baru untuk menghadapi era new normal. Protokol new normal ini juga berlaku untuk destinasi wisata di Indonesia seperti Bali. Berdasarkan informasi dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bali yang diterima Kompas.com, Rabu (27/5/2020), Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Provinsi Bali mengatur semua orang yang hendak ke Bali perlu mengisi formulir aplikasi di
"Isi form aplikasi untuk mendapatkan QRCode sebagai bukti telah mengisi form aplikasi," tulis informasi tersebut. Selain itu, ada beberapa peraturan lain yang mengatur orang ke Bali melalui jalur udara maupun laut. Berikut panduan wajib yang perlu diketahui, jika kamu ingin ke Bali saat era new normal.
Kamu yang hendak ke Bali melalui jalur udara, perlu membawa surat keterangan negatif Covid 19 yang merupakan hasil uji dengan metode Polymerase Chain Reaction (PCR). Pengunjung harus menunjukkan surat tersebut yang didapat dari Laboratorium Rumah Sakit Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Pengunjung bisa juga menunjukkan surat yang berasal dari laboratorium yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19.
Selain melalui udara, jika kamu masuk ke Bali lewat penyeberangan dan angkutan laut, kamu juga wajib membawa surat keterangan negatif Covid 19. Surat tersebut diperoleh melalui hasil uji dengan metode Rapid Test. Adapun surat tersebut berasal dari laboratorium RS Pemerintah atau Pemerintah Daerah atau Dinas Kesehatan atau pihak lain yamg berwenang.
Siapa saja yang hendak pergi ke Bali harus menaati peraturan, dimulai dari proses pembelian tiket. Adapun ketentuan yang diatur Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Provinsi Bali yaitu calon penumpang wajib menunjukkan QRCode yang diperoleh dari mengisi form aplikasi. Selain itu, calon penumpang juga wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid 19 dari hasil uji swab PCR atau rapid test.
Seluruh dokumen tersebut harus ditunjukkan saat membeli tiket angkutan umum ke Bali. Sekadar informasi, masa berlaku surat keterangan negatif Covid 19 dari hasil uji swab PCR dan rapid test adalah tujuh hari. Semua peraturan di atas akan berlaku mulai Kamis, 28 Mei 2020 hingga waktu yang belum ditentukan.