Harun Masiku Terbang ke Singapura Sebelum OTT, KPK Bantah Kecolongan

KPK membantah kecolongan dengan kaburnya caleg PDIP Harun Masiku ke Singapura. Diketahui, Harun yang telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan telah meninggalkan Indonesia dengan menggunakan pesawat dari Bandara Soekarno Hatta sejak 6 Januari 2020. Dengan demikian, Harun Masiku telah berada di Singapura dua hari sebelum KPK melancarkan operasi tangkap tangan dan menangkap Wahyu Setiawan serta tujuh orang lainnya pada Rabu (8/1/2020).

"Kami tidak melihatnya dari sisi itu (kecolongan)," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Firki di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2020). Ali mengatakan, dalam rangkaian OTT, KPK tidak hanya mengandalkan penyadapan. Terdapat sejumlah kegiatan dan strategi lain yang dilakukan tim KPK.

Ali mengklaim, kaburnya Harun ke Singapura telah diantisipasi KPK sebelumnya. "Tentu ada pertimbangan pertimbangan strategis dari penyidik bagaimana kemudian bisa menyikapi adanya hal hal itu. Kami sudah mengantisipasinya," katanya. Meski demikian, Ali Fikri mengakui baru mengetahui keberadan Harun di Singapura dari pernyataan Ditjen Imigrasi hari ini.

KPK bakal berkoordinasi lebih lanjut dengan Ditjen Imigrasi mengenai informasi tersebut. "Kita tahu dari Humas (Ditjen) Imigrasi telah menyampaikan bahwa keberadaan dari tersangka HAR (Harun Masiku) tidak berada di Indonesia. Tentunya dari kemarin kami sudah koordinasi dengan Imigrasi dan aparat penegak hukum lain," kata Ali. Ali memastikan KPK akan terus memburu Harun, meski disebut telah berada di Singapura.

KPK akan menjalin kerja sama dengan kepolisian maupun Kementerian Luar Negeri untuk menangkap Harun dan membawanya kembali ke Indonesia. "Tentu kami akan bekerja sama dengan lembaga yang ada di luar negeri, Kementerian Luar Negeri dan melakukan penangkapan, untuk yang bersangkutan dibawa ke KPK," kata Ali Fikri. Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyebut belum ada catatan mantan calon anggota legislatif dari PDI Perjuangan Harun Masiku kembali ke Tanah Air.

Data terakhir yang dimiliki Ditjen Imigrasi adalah ketika itu Harun Masiku tercatat meninggalkan Indonesia ke Singapura. Harun Masiku tercatat meninggalkan Indonesia, Senin (6/1/2020) ke Singapura. Harun Masiku menuju Singapura melalui Bandara Soekarno Hatta.

"Tercatat keluar Indonesia tanggal 6 Januari 2020 menuju Singapura," jelas Arvin. Arvin Gumilang tidak bisa memastikan keberadaan Harun Masiku saat ini, apakah masih berada di Singapura atau tidak. "Belum tahu, tapi saat keluar tujuannya ke Singapura. Pergerakan setelahnya kita tidak bisa pantau," ucapnya.

Menurut Arvin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga belum mengirimkan surat permintaan pencegahan terhadap Harun Masiku dan pihak lainnya yang terlibat dalam kasus dugaan suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dari Fraksi PDIP Nazarudin Kiemas. "Kalau permintaan secara administrasi untuk pencegahannya belum kami terima," ujarnya. Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan keberadaan caleg PDIP memang sedang di luar negeri.

"Dengan imigrasi kita sudah koordinasi. Info yang kami terima malah memang sejak sebelum adanya tangkap tangan, yang bersangkutan sedang di luar negeri," kata Ghufron. KPK telah menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka. Tiga tersangka lainnya adalah Agustiani Tio Fridelina (eks anggota Bawaslu/caleg PDIP) selaku orang kepercayaan Wahyu; dan dua orang yakni kader PDIP, Harun Masiku dan Saeful, selaku penyuap.

Wahyu Setiawan diduga menerima suap dari Saeful dan Harun Masiku. Diduga, suap diberikan agar Harun bisa ditetapkan menjadi anggota DPR melalui mekanisme penggantian antar waktu (PAW). Harun merupakan caleg PDIP dari dapil Sumsel I yang menempati posisi 6 dalam Pileg 2019 lalu.

Namun, berbekal putusan gugatan MA, Harun meminta KPU menetapkan dirinya. Diduga, suap untuk memperlancar hal tersebut. Wahyu diduga meminta uang Rp 900 juta terkait hal tersebut.

Ia diduga sudah menerima Rp600 juta yang diberikan dalam dua tahap. Uang diberikan melalui Agustiani Tio Fridelina, caleg PDIP yang juga merupakan orang kepercayaan Wahyu. Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020.

Wahyu, Agustiani, Saeful, dan Harun sudah dijerat sebagai tersangka. Khusus Harun, ia tak ikut ditangkap KPK. Ia pun diminta segera menyerahkan diri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *