DPR Beber Aturan Pelaksana Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19

Rancangan aturan pelaksana untuk penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 dan pengawasan penyelenggaraan memasuki tahap pemaparan di DPR RI. Pembahasan dilakukan di dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Kementerian Dalam Negeri, dan Komisi II DPR RI, pada Senin (22/6/2020). Sesi pemaparan tersebut dilakukan setelah berselang satu minggu tahapan Pilkada lanjutan pasca penundaan akibat pandemi coronavirus disease 2019 (Covid 19), dimulai. Tahapan pilkada lanjutan dimulai pada 15 Juni 2020.

Pihak KPU RI memaparkan Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid 19). Sedangkan pihak Bawaslu RI memaparkan Rancangan Peraturan Bawaslu tentang Penyelenggaraan Pengawasan, Penanganan Laporan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam. Ketua KPU RI, Arief Budiman, mengatakan PKPU itu akan menjadi pedoman bagi petugas penyelenggara pemilu untuk menyelenggarakan Pilkada dengan cara mempedomani protokol kesehatan dan pencegahan penyebaran Covid 19.

"Pelaksanaan kegiatan teknis dengan menerapkan protokol kesehatan," kata Arief Budiman, pada sesi pemaparan yang disiarkan secara daring, Senin (22/6/2020). Rancangan PKPU itu sudah diuji publik memanfaatkan aplikasi Zoom dan Live Streaming, pada Sabtu 6 Juni 2020. Upaya uji publik itu dilakukan sebagai pemenuhan syarat bagi penyelenggaraan Pilkada sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020. Rancangan PKPU ini disusun setelah melakukan banyak pembahasan. Ada 110 Pasal terdiri dari 11 item yang ada dalam rancangan PKPU.

Dasar penyusunan PKPU itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid 19 sebagai bencana nasional. Penyelenggaraan Pemilihan yang diatur di Peraturan Komisi ini mencakup tahapan penyelenggaraan Pemilihan dalam kondisi bencana non alam Covid 19 dengan ruang lingkup sebagai berikut: Pelaksanaan Pemilihan dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid 19, Pembentukan dan tata kerja PPK, PPS, KPPS, dan PPDP, Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih, Pencalonan, Pelaksanaan Kampanye, Laporan dan Dana Kampanye, Pemungutan dan Penghitungan Suara, Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan, Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat, Pengamanan Perlengkapan Pemilihan, dan Ketentuan Lain Lain.

"Kegiatan yang sudah diatur di PKPU sebelumnya, di PKPU ini masih berlaku sepanjang tidak ditentukan lain di PKPU ini," tambahnya. Sebelumnya, sudah terbit Peraturan KPU RI Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. Sementara itu, setelah Ketua KPU RI, Arief Budiman memaparkan rancangan PKPU, maka selanjutnya pemaparan dilakukan oleh Bawaslu. Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar memaparkan rancangan PerBawaslu.

Untuk diketahui, KPU RI sudah memulai tahapan Pilkada serentak 2020 pada 15 Juni 2020. Sementara, pemungutan suara serentak di 270 daerah akan digelar pada 9 Desember 2020. Waktu tersebut bergeser dari jadwal semula 23 September 2020 karena penundaan tahapan pilkada pada Maret lalu akibat pandemi Covid 19. Pilkada 2020 akan digelar di 270 daerah meliputi sembilan provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten. Sembilan provinsi, yaitu Sumatra Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah. Sementara, 37 kota yang menggelar pilkada tersebar di 32 provinsi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *