Belajar Kecewa Kisah Anak Dwi Sasono Menangis Bersama Saat Tahu Ayahnya Pemakai Narkoba

Widi Mulia kembali menceritakan bagaimana pengalamannya saat dirinya mengetahui bahwa suaminya, Dwi Sasono, adalah pengguna narkoba. Dwi yang ditangkap pada 26 Mei lalu, kini harus menjadi penghuni Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur usai kedapatan hisap ganja di rumahnya. Dalam unggahannya di Instagram, personel B3 ini kemudian menceritakan bagaimana dirinya dan anaknya yang paling besar, Dru, pertama kali mendengar kabar bahwa Dwi ditangkap.

Sang anak bahkan sampai menangis bersama dengan adik adiknya di kamar saat mendengar kabar tersebut. "Di hari itu, setelah diceritain kejadian yang menimpa bapaknya dan dijelaskan keadaan sebenarnya, Dru menangis bareng adik adiknya nya di kamar. Kecewa? Pasti, Bercampur semua rasa lain yg mungkin belum bisa mereka temukan apa namanya hingga hari ini," tulis Widi Mulia. Saat itu Widi dan anaknya kemudian bangkit setelah kejadian tersebut.

Menurut dirinya harus belajar bagaimana cara bangkit. Untuk itu dirinya tidak lama larut dalam kesedihan. "Tapi beberapa saat setelahnya dia udah tenang dan main bareng lagi dengan sepupunya. Saya pun heran. Kayaknya ini salah satu bukti bahwa Dru berhasil melalui masa "Belajar Kecewa" nya dengan baik. "Sejak umur 1,5 tahun, tepatnya waktu Dru mau jadi kakak ( inget ya ibu bapak, bilangnya sebaiknya begitu. Bukan: mau punya adik ) Dru udah saya latih untuk merasa kecewa. Dia belajar kalo menerima situasi yg ngga sesuai keinginan dia itu rasanya ngga enak. Dia boleh menangis atau mengungkapkannya dengan cara lain yg sehat," tulis Widi Mulia di Instagram.

Beruntung bagi Widi, semua keluarganya mampu bangkit dan kemudian mengekspresikan kekecewaan dengan hal yang positif. "Proses belajarnya panjang dan ngga mulus, tapi saya bersyukur banget kemampuannya saat melalui masa krisis kini telah teruji," tulis Widi Mulia. Dwi Sasono ditangkap atas kepemilikan barang bukti berupa ganja seberat 16 gram. Polisi mengamankan barang haram tersebut dirumah di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, pada Selasa (26/5/2020).

Atas perbuatan ini, Dwi Sasono terancam dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 UU Narkotika dengan hukuman paling singkat 5 tahun penjara. (M22)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *